Berikut adalah hasil voting di PBB untuk negara Palestina merdeka dari Resolusi Majelis Umum PBB 67/19 yang dikutip langsung dari Wikipedia berbahasa Inggris. dari hasil voting ini, kita bisa tau secara detail daftar negara yang mendukung kemerdekaan Palestina, negara yang menolak, dan negara yang abstain atau tidak memilih seta negara yang tidak hadir saat voting di lakukan.
Dari hasil voting yang di lakukan, dari total 193 negara anggota PBB, terdapat 138 negara yang setuju mendukung kemerdekaan Negara Palestina, 9 negara menolak, 41 negara abstain /tidak emilih, dan 5 negara tidak hadir saat voting berlangsung.
Peta Negara pendukung dan yang menolak Palestina (Sumber Wikipedia ) |
Keterangan Gambar : Hijau ( mendukung ), Merah (Menolak ), Kuning (Abstain ) dan Biru ( Tidak Hadir)
Berikut adalah daftar negara yang setuju / mendukung kemerdekaan Negara Palestina :
- Afghanistan
- Aljazair
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Bangladesh
- Belarus
- Belgium
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- Brazil
- Brunei
- Burkina Faso
- Burundi
- Kamboja
- Cape Verde
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Cina
- Komoro
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- C�te d'Ivoire
- Kuba
- Siprus
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Eritrea
- Ethiopia
- Finland
- France
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Greece
- Grenada
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Honduras
- Iceland
- India
- Indonesia
- Iran
- Iraq
- Ireland
- Italy
- Jamaica
- Japan
- Jordan
- Kazakhstan
- Kenya
- North Korea
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Lebanon
- Lesotho
- Libya
- Liechtenstein
- Luxembourg
- Malaysia
- Maldives
- Mali
- Malta ,
- Mauritania
- Mauritius
- Mexico
- Morocco
- Mozambique
- Myanmar
- Namibia
- Nepal
- New Selandia,
- Nikaragua
- Niger
- Nigeria
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Portugal
- Qatar
- Rusia,
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Sao Tome dan Principe,
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Kepulauan Solomon
- Somalia
- Afrika Selatan
- Sudan Selatan
- Spanyol
- Sri Lanka
- Sudan
- Suriname
- Swaziland
- Sweden ,
- Switzerland
- Syria
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago,
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
- Yaman
- Zambia
- Zimbabwe
Selanjutnya berikut adalah daftar negara yang menolak kemerdekaan Negara Palestina :
- Canada
- Czech Republic
- Micronesia
- Israel
- Marshall Islands
- Nauru
- Palau
- Panama
- United States of America
Selanjutnya berikut adalah daftar negara yang abstain atau tidak memilih saat voting kemerdekaan Negara Palestina :
- Albania
- Andorra
- Australia
- Bahamas
- Barbados
- Bosnia and Herzegovina
- Bulgaria
- Cameroon
- Colombia
- Croatia
- Democratic Republic of the Congo
- Estonia
- Fiji
- Germany
- Guatemala
- Haiti
- Hungary
- Latvia
- Lithuania
- Macedonia
- Malawi
- Moldova
- Monaco
- Mongolia
- Montenegro
- Netherlands
- Papua New Guinea
- Paraguay
- Poland
- Romania
- Rwanda
- Samoa
- San Marino
- Singapore
- Slovakia
- Slovenia
- South Korea
- Togo
- Tonga
- United Kingdom
- Vanuatu.
Selanjutnya berikut adalah daftar negara yang tidak hadir saat voting kemerdekaan Negara Palestina :
- Guinea Ekuatorial
- Kiribati
- Liberia
- Madagaskar
- Ukraina.
Berikut beberapa dokumen lain dari Resolusi Majelis Umum PBB 67/19 yang dikutip masih dari sumber yang sama berbahasa Inggris dna diterjemahkan langsung dengan google,
Pada tanggal 22 November 1974, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi 3237, mengundang Organisasi Pembebasan Palestina untuk berpartisipasi di sesi UNGA dalam kapasitas suatu entitas pengamat. Resolusi itu juga mengundang PLO untuk berpartisipasi dalam pekerjaan semua konferensi internasional diselenggarakan di bawah naungan UNGA dan organ-organ lain dari PBB.
Dalam resolusi 43/177 tanggal 15 Desember 1988, Majelis Umum PBB mengakui proklamasi negara Palestina oleh Dewan Nasional Palestina pada 15 November 1988. Resolusi itu juga memutuskan bahwa, efektif 15 Desember 1988, penunjukan "Palestina" harus digunakan di tempat sebutan "Organisasi Pembebasan Palestina" dalam sistem PBB.
Pada tahun 2011, di sesi 66 dari Majelis Umum PBB Fatah Presiden Palestina 's Mahmoud Abbas meminta untuk bergabung sebagai anggota penuh dari PBB. Menurut Piagam PBB II: Pasal 4
- "Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara yang cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang terkandung dalam Piagam ini dan, dalam penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban ini.
- Pengakuan dari negara tersebut untuk keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. "
Namun, Palestina 194 inisiatif pernah pergi ke suara di Dewan Keamanan PBB. Hanya delapan dari lima belas anggota telah mendukung mengukur, satu kurang dari suara mayoritas setuju dari sembilan anggota, termasuk orang concurring dari anggota tetap, yang diperlukan oleh Pasal 27 Piagam PBB. Selanjutnya, Amerika Serikat menunjukkan niat untuk memveto resolusi itu harus datang ke suara. Pada tanggal 31 Oktober 2011, Konferensi Umum PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mengakui Palestina sebagai negara anggota. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011 saat Palestina meratifikasi konstitusi UNESCO.
Demikian sedikit catatan kutip dari saya, semoga membantu.
No comments:
Post a Comment