Sumber Gambar :
Novi Alim Murdani
Batalyon Zeni Tempur 17/Ananta Dharma atau Yonzipur 17/AD adalah Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) yang berkedudukan langsung di bawah Kodam VI/Mulawarman. Sebelumnya satuan ini bernama Detasemen Zeni Tempur 7/Yudha Dharma disingkatDenzipur 7/YD yang dikembangkan kekuatannya menjadi Batalyon. Markas satuan ini terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Km 3,5 Balikpapan, Kalimantan Timur. Pembuatan bangunan awal asrama pada tahun 1975 � 1977 menggunakan tenaga kerja sebagian besar ex.Tapol G.30.S/PKI yang dijaga oleh 1 regu pasukan dari detasemen ini.
Yonzipur ini berfungsi untuk membantu tugas-tugas Kodam VI/Mlw dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan prioritas tugas pengamanan VVIP dan membantu pemerintah Daerah dalam menanggulangi akibat bencana alam dan bantuan kemanusiaan serta membantu Pemerintah Daerah dengan kegiatan Karya Bhakti dan Bhakti TNI.
Baca Juga :
Pada tahun 1967 di Kodam IX/Mulawarman telah dibentuk satuan Zeni tempur dengan status organik/Administratif dibawah Zidam IX/Mulawarman, sumber personel langsung dari Direktorat yaitu tamtama lulusan 1966 Dodik Inf XVI Rindam IX/Mulawarman dan tamtama 1966 lulusan Dodik Inf � 4 Rindam VI/Diponegoro serta beberapa personel dari Zidam IX/Mulawarman.
Berdasar Surat Perintah Pangdam IX/Mulawarman No : Sprin/565/XII/1968 tanggal 19 Desember 1968 satuan Zeni Tempur Kodam IX/Mulawarman dibentuk dengan sebutan Denzipur Kodam IX/Mulawarman diorganikkan jadi Kompi Lapangan III Koanda. Pada tanggal 26 Maret 1969 status dan pelaksanaan tugas Kompi Lapangan III Yon Zipur 6/Koandakal beralih lagi ke Zidam IX/Mulawarman sesuai dengan surat Perintah Pangdam IX/Mulawarman No : Spirn/143/2/3/1969 tanggal 26 Maret 1969.
Surat Keputusan Pangdam IX/Mulawarman No : KEP/08/2/2/1970 tanggal 4 Februari 1970 secara resmi Kompi Lapangan III Yon Zipur 6/Koandakal masuk organik/administratif Kodam IX/Mulawarman dengan induk satuan tetap berdasar pada Zidam IX/Mulawarman. Pada tahun 1972 terbentuknya satuan Denzipur 7 Dam IX/Mulawarman sebagai Satminkal yang berdiri sendiri/BS yang inti personelnya berasal dari satuan Zeni Tempur IX/Mulawarman dan dalam pelaksanaan tugasnya Denzipur 7/Mulawarman langsung kepada Pangdam IX/Mulawarman dan sesuai dengan keputusan Pangdam IX/Mulawarman No : KEP-02/2/T/1972 tanggal 15 Januari 1972.
Berdasarkan Peraturan Kasad Nomor Perkasad/105/XII/2011 tentang revisi pembangunan kekuatan Pokok Minimum TNI-AD Tahun 2010-2029 dengan berbagai kajian strategis dan pertimbangan yang panjang dalam menghadapi tantangan tugas Kodam VI/Mlw, Kepala Staf TNI-AD memandang perlu untuk mengembangkan satuan Denzipur-7/YD menjadi Yonzipur 17/Ananta Dharma.
Artikel dikutip dari Wikipedia
No comments:
Post a Comment