JAKARTA - PT Bank Internasional Indonesia Tbk. akhirnya resmi berubah nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Baca Juga :
Perubahan nama tersebut didasarkan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Internasional Indonesia Tbk. yang dilakukan pada 24 Agustus 2015.
Namun, pada 26 Agustus 2015 baru ada persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan MenkumHAM No AHU-0941203.AH.01.02 Tahun 2015 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan baru menyetujui perubahan tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.18/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015.
Akhirnya, perseroan pada 1 Oktober 2015 mengumumkan perubahan nama dari PT Bank Internasional Indonesia Tbk. meenjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Direksi mengungkapkan seluruh hubungan hukum, perjanjian atau kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama dan/atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap berlaku.
Selain itu, warkat Bank (cek, bilyet Giro, tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama dan atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Khusus untuk kartu ATM yang memuat nama dan atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu, kartu kredit yang memuat nama dan atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direksi menambahkan segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sumber : http://finansial.bisnis.com/
No comments:
Post a Comment